Arti Garuda Biru Peringatan Darurat, yang Kini Tengah Viral
Jagat media sosial kini diramaikan dengan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat di atasnya.
0

Arti Garuda Biru Peringatan Darurat, yang Kini Tengah Viral

Jagat media sosial kini diramaikan dengan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat di atasnya.

Arti Garuda Biru Peringatan Darurat, yang Kini Tengah Viral
Jagat media sosial kini diramaikan dengan postingan gambar garuda berlatar warna biru bertuliskan “Peringatan Darurat” di atasnya.

Gambar tersebut pertama kali dibagikan oleh akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram. Berdasarkan pantauan JATIMTIMES pada Rabu, 21 Agustus 2024, gambar tersebut mendominasi semua platform media sosial.

Lalu, apa sebenarnya makna dari Garuda Biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat" itu?

Arti Garuda Biru "Peringatan Darurat"

Arti Garuda Biru Peringatan Darurat, yang Kini Tengah Viral

Dilansir dari iNews dan sumber lainnya, simbol Garuda Pancasila dengan latar belakang biru yang disertai tulisan "Peringatan Darurat" menjadi representasi dari keresahan publik terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi, keadilan, dan kebebasan di Indonesia.

Peringatan Darurat Garuda Biru merujuk pada sebuah gambar atau pesan yang menampilkan Garuda Pancasila dengan latar belakang biru, disertai dengan tulisan "Peringatan Darurat". Pesan ini sering dikaitkan dengan isu-isu terkini yang dianggap mengancam demokrasi, keadilan, atau nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia.

Peringatan darurat ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap dihambat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat untuk membahas Revisi Undang-Undang Pilkada bersama pemerintah dan DPD.

Rapat kerja Baleg ini bertujuan untuk membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada). Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada, termasuk perubahan batas usia untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Baleg memutuskan untuk mengacu pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024, yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik. Keputusan kontroversial lainnya dari Baleg DPR adalah mengenai syarat pencalonan oleh partai yang memiliki kursi di DPR RI dan partai non-parlemen, yang membatalkan keputusan MK terkait syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.

Salah satu ketentuan adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat jika memperoleh 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah dalam pemilihan umum DPRD. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Indonesia karena dianggap sebagai upaya untuk menghalangi keputusan MK.

Isu-Isu Terkait Peringatan Darurat Garuda Biru


Beberapa isu yang sering dikaitkan dengan Peringatan Darurat Garuda Biru antara lain:

- Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik mengikuti Pemilu dan revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial menjadi salah satu pemicu munculnya peringatan ini.

- Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus korupsi besar dan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum juga menjadi latar belakang kekhawatiran yang diwakili oleh peringatan ini.

- Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi dan tindakan represif terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah juga menjadi perhatian yang diangkat oleh peringatan ini.

Dampak Peringatan Darurat Garuda Biru


Peringatan Darurat Garuda Biru memiliki beberapa dampak, antara lain:

- Meningkatkan Kesadaran Publik: Peringatan ini berhasil meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu penting yang berkaitan dengan demokrasi dan keadilan di Indonesia.

- Mendorong Diskusi dan Partisipasi: Peringatan ini memicu diskusi dan debat publik mengenai isu-isu tersebut, mendorong masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi.

- Menekan Pemerintah: Peringatan ini juga dapat menjadi tekanan bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan aspirasi masyarakat dan bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Comments

Harap Tidak Menggunakan Link, Spam, Dan Malware

l

Contact Form