Buntut Link Video Viral Bandar Bergetar, Polisi Periksa Korban dan Buru Penyebar Pertama

Table of Contents

BATANG – Jagat media sosial kembali dibuat heboh dengan beredarnya sebuah rekaman video pribadi yang dilabeli oleh netizen dengan judul "Bandar Bergetar". Video yang diduga melibatkan sepasang kekasih asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, tersebut menyebar luas bak api liar melalui aplikasi perpesanan dan berbagai platform digital sejak pekan lalu.

Menyikapi keresahan yang timbul di tengah masyarakat, Kepolisian Resor (Polres) Batang langsung mengambil langkah cepat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang telah memanggil pihak-pihak yang diduga terkait untuk dimintai keterangan.

Klarifikasi Korban dan Langkah Kekeluargaan


Pada Selasa (21/4/2026), ruang Unit PPA Satreskrim Polres Batang kedatangan sepasang pemuda-pemudi berinisial T.A. (19) dan S.E. (26). Pemanggilan pasangan asal Kecamatan Bandar ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi mendalam terkait bocornya konten sensitif yang seharusnya menjadi ranah privat mereka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut sejak awal direkam murni untuk konsumsi pribadi. Namun nahas, dokumen tersebut bocor dan disebarluaskan oleh pihak tak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan mereka. Situasi ini tentu memberikan tekanan psikologis yang berat bagi pihak terkait beserta keluarga besar.

Sebagai upaya meredam gejolak sosial dan mengambil tanggung jawab moral, kedua belah pihak keluarga dilaporkan telah menempuh jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Keduanya pun diketahui telah resmi melangsungkan pernikahan pada hari Minggu, 19 April 2026.

Fokus Polisi: Memburu Aktor Penyebar Konten


Meski pasangan tersebut telah menempuh jalur pernikahan, proses hukum tidak serta-merta berhenti. Kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini adalah mencari tahu siapa aktor intelektual di balik penyebaran video tersebut.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, menjelaskan bahwa pemanggilan pada hari Selasa tersebut adalah langkah krusial untuk memetakan alur distribusi video.

"Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait konten yang beredar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Semua akan didalami, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran," tegas Ipda Maulidya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini. Menyeberluaskan konten bermuatan asusila atau dokumen pribadi milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan kejahatan yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peringatan Keras untuk Netizen: Stop Sebar Jejak Digital!


Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti digital guna menyusun konstruksi perkara secara utuh dan menelusuri sumber awal (first uploader) penyebaran video tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ipda Maulidya juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja ikut menyebarluaskan video tersebut dapat turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Jika memenuhi unsur pidana, pihak yang ikut menyebarkan juga bisa dimintai pertanggungjawaban," ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Jika Anda masih menyimpan rekaman video "Bandar Bergetar" di galeri ponsel atau grup perpesanan, segera hapus dokumen tersebut untuk memutus rantai penyebaran dan menghindari jeratan hukum UU ITE. Jangan sampai jari Anda berujung pada jeruji besi!

Bang Domath ID
Bang Domath ID Blogger Pemula, Sejak 2016 Sudah Mulai Menulis di Blogger. Tukang Halu dan Wibu.

Post a Comment